Skip to content
24 Hours Costumer Service
24 Hours Customer Service

KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA

by Gybsee
Original price $8.85 - Original price $8.85
Original price
$8.85
$8.85 - $8.85
Current price $8.85
Kriminologi (Criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehinga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat. Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain mengapa samapai terdakwa melakukan perbuatan jahatnya itu. Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.2 Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antara manuasia. Andaikan seseorang yang oleh masyarakatnya dinyatakan telah berbuat jahat, maka perbuatan seperti itu bila dilakukan terhadap dirinya sendiri -misalnya mengambil barang miliknya untuk dinikmati- atau perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan-hewan di hutan bebas- misalnya menganiaya babi hutan yang di tangkapnya maka perbuatan itu tidak dianggap jahat dan perilaku itu tidak menarik perhatian.