HUKUM SEJARAH DAN HUKUM
by Gybsee
Original price
$7.50
-
Original price
$7.50
Original price
$7.50
$7.50
-
$7.50
Current price
$7.50
Dalam buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia yang ditulis oleh Prof.H. Mohammad Daud Ali, S.H, yang dilahirkan di desa Bintang , Takengon Aceh Tengah 4 april 1930 dan wafat tanggal 6 oktober 1998.Beliau adalah Guru besar Fakultas Hukum UI dan beberapa fakultas lain di Jakarta ,buku ini berisikan 4 bab yaitu Pada Bab I Islam dan Hukum Islam, Pada Bab II Sumber Asas- Asas Hukum Islam dan Al-Ahkam Al-Khamsah Pada Bab III Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam Pada Bab IV Hukum Islam di Indonesia. Pada ringkasan ini saya akan mengutip sebagian dari buku tersebut sebagai sebuah gambaran. Yaitu hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum yang isinya tentang apa sebabnya kurikulum tentang hukum islam ada dalam kurikulum fakultas hukum? Ada beberapa alasannya yaitu; pertama karena alasan sejarah, hukum islam atau yang mereka sering sebut Mohammedaansch Recht diajarkan disemua sekolah tinggi (fakultas) hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda zaman dahulu, akan tetapi nama tersebut tidak tepat dengan hukum islam sebab berbeda dengan hukum- hukum lainnya. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Yang kedua karena alasan penduduk, menurut sensus hampir 90% penduduk Indonesia mengaku beragama Islam ini berati mayoritas memeluk agama islam kalau dibanding negara lain, penduduk agama islam yang terbanyank adalah di Indonesia, oleh karena itu selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman baik mengenai lembaga maupun hukumnya yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat muslim di Indonesia. Ketiga karena alasan Yuridis, ditanah air kita hukum islam berlaku secara normative dan secara formal yuridis. Yang berlaku secara normative adalah hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma- normanya dilanggar, sedangkan secara formal yuridis adalah hukum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam hubungan masyarakat. Yang ke empat alasan konsti